LAYANAN PUBLIK
Kalkulator Pajak Air Tanah
Estimasi pajak air tanah berdasarkan rentang tarif progresif, kriteria SDA, dan pengurangan PAT yang berlaku.
Aturan lama berlaku sampai 31 Mei 2026. Aturan baru berlaku mulai 1 Juni 2026.
Lihat deskripsi kelompok
Kelompok 1: Badan usaha pengambilan air tanah yang air merupakan produk utama (pemasok air bersih, air minum kemasan, pabrik es, dll) — penggunaan air >95% sebagai bahan baku.
Kelompok 2: Pengguna besar non-produk air (tekstil, makanan olahan, hotel bintang 3-5, farmasi) — pemakaian >2.000 m³/bulan.
Kelompok 3: Pengguna menengah non-produk air (hotel bintang 1-2, apartemen, budidaya ikan) — pemakaian 1.500–2.000 m³/bulan.
Kelompok 4: Pengguna kecil non-produk air (penginapan, hiburan, restoran, pencucian kendaraan) — pemakaian >1.000 m³/bulan.
Kelompok 5: Pengguna kebutuhan dasar (usaha rumah tangga kecil, hotel non-bintang, klinik).
Kelompok 2: Pengguna besar non-produk air (tekstil, makanan olahan, hotel bintang 3-5, farmasi) — pemakaian >2.000 m³/bulan.
Kelompok 3: Pengguna menengah non-produk air (hotel bintang 1-2, apartemen, budidaya ikan) — pemakaian 1.500–2.000 m³/bulan.
Kelompok 4: Pengguna kecil non-produk air (penginapan, hiburan, restoran, pencucian kendaraan) — pemakaian >1.000 m³/bulan.
Kelompok 5: Pengguna kebutuhan dasar (usaha rumah tangga kecil, hotel non-bintang, klinik).
Opsional untuk objek PDAM. Pengurangan khusus hanya berlaku untuk aturan baru.
Gunakan titik untuk ribuan, koma untuk desimal (format Indonesia)
Rincian Perhitungan
| Tier | Rentang Volume | Volume (m³) | HDA / NPA (Rp/m³) | NPA (Rp) |
|---|
Total NPA (Nilai Perolehan Air)
-
Tarif Pajak
20%
PAT sebelum pengurangan
-
Estimasi Pajak Air Tanah
-
Disclaimer:
Perhitungan ini bersifat estimasi berdasarkan pergub. Nilai pajak final tetap akan diputuskan oleh petugas verifikasi BAPENDA.